Lima kebijakan resmi yang berlaku di seluruh area dan unit kerja TCM, ditetapkan dan ditandatangani Direktur pada 3 Februari 2026 (Revisi 2). Berlaku bagi seluruh karyawan maupun kontraktor di setiap lokasi kerja.
Kebijakan Utama
Kebijakan Mutu, Keselamatan & Kesehatan Kerja, Serta Perlindungan Lingkungan (MK3PL)Quality, Health, Safety & Environment Policy (QHSE)
Jajaran manajemen dan seluruh karyawan PT Trimitra Cipta Mandiri, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi, memberikan prioritas utama terhadap aspek mutu, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan lingkungan (MK3PL) dengan cara:
Mematuhi peraturan perundangan dan standar yang relevan dengan usaha Perusahaan.
Memadukan aspek mutu, keselamatan & kesehatan kerja, serta perlindungan lingkungan (MK3PL) dalam setiap kegiatan Perusahaan.
Meningkatkan kesadaran dan kompetensi kerja melalui pelatihan dan berbagi pengetahuan.
Melaksanakan aspek mutu, keselamatan & kesehatan kerja, serta perlindungan lingkungan yang bersifat “proaktif” dengan mengedepankan usaha pencegahan dan perbaikan terhadap ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kerusakan aset, serta pencemaran lingkungan.
Melaksanakan prinsip-prinsip perencanaan, penerapan, koreksi, dan perbaikan berkesinambungan.
Menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis dengan seluruh pihak yang berkepentingan.
Memastikan terlaksananya kebijakan dan peraturan MK3PL, dengan mengutamakan mekanisme reward and punishment yang seimbang sesuai kaidah sistem manajemen MK3PL.
Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2026 — Fattah Hermana, Direktur PT Trimitra Cipta Mandiri
Unduh PDF bertanda tangan
Kebijakan
Kebijakan Menghentikan KerjaStop Work Policy
Dengan prinsip panduan kami untuk tidak membahayakan dalam segala hal yang kami lakukan, seluruh karyawan PT Trimitra Cipta Mandiri dan kontraktornya diberi wewenang dan tanggung jawab untuk menghentikan pekerjaan apabila jelas dapat menimbulkan bahaya terhadap:
Diri kita sebagai individu.
Rekan kerja kita.
Aset, baik milik kita sendiri maupun milik pihak lain, termasuk bahan material dan peralatan.
Lingkungan tempat kita bekerja.
Planet ini secara keseluruhan.
Generasi masa depan.
Apabila suatu pekerjaan yang sedang berlangsung atau akan dilanjutkan dirasakan dapat menimbulkan bahaya terhadap salah satu atau seluruh hal di atas, pekerjaan harus dihentikan segera dan langkah-langkahnya dievaluasi ulang agar dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih aman. Jika ada keraguan mengenai penghentian tersebut, atasan langsung harus diberi tahu dan diajak berdiskusi mengenai cara terbaik untuk melanjutkan.
Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2026 — Fattah Hermana, Direktur PT Trimitra Cipta Mandiri
Unduh PDF bertanda tangan
Kebijakan
Kebijakan Alkohol dan Obat-Obatan TerlarangDrugs & Alcohol Policy
PT Trimitra Cipta Mandiri mengakui risiko yang timbul dari pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang di tempat kerja, dan telah menerapkan kebijakan “Toleransi Nihil” terhadap alkohol serta obat-obatan yang tidak sah, narkotika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) di lingkungan perusahaan.
Tidak seorang pun diizinkan memasuki lokasi kerja Perusahaan apabila berada di bawah pengaruh alkohol, obat-obatan terlarang, atau obat medis yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Perusahaan berhak melakukan pengujian alkohol dan narkoba sewaktu-waktu.
Memasuki lokasi kerja mana pun, Perusahaan berhak memeriksa personel beserta barang bawaannya untuk memastikan tidak ada benda terlarang. Pemeriksaan dilakukan oleh personel berwenang, secara pribadi dan sedapat mungkin tidak mencolok.
Kepemilikan atau penggunaan benda terlarang tersebut, hasil pengujian positif alkohol dan narkoba, atau penolakan terhadap pengujian dan pemeriksaan, dapat menjadi dasar pemutusan hubungan kerja seketika.
Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2026 — Fattah Hermana, Direktur PT Trimitra Cipta Mandiri
Unduh PDF bertanda tangan
Kebijakan
Kebijakan MerokokSmoking Policy
Meskipun diakui bahwa setiap orang membuat pilihannya sendiri untuk merokok atau tidak, bukti medis dengan jelas menunjukkan bahwa merokok dan asap rokok orang lain dapat menyebabkan kerusakan tubuh yang tidak dapat dipulihkan. Karena itu, dalam menerapkan prinsip untuk tidak membahayakan, merokok tidak diizinkan di area publik mana pun, termasuk area permanen dan/atau sementara dari setiap ruang kantor, akomodasi, atau lorong:
Area umum seperti dapur, kamar kecil, dan sejenisnya.
Ruang penyimpanan atau gudang.
Ruang P3K.
Ruang workshop, mekanik, atau listrik.
Area lain yang ditentukan oleh karyawan senior yang ditunjuk.
Di tempat merokok diizinkan, area tersebut harus ditandai dengan jelas sebagai area merokok yang telah ditentukan. Karyawan yang menggunakan area merokok bertanggung jawab menjaga kebersihan dan pemeliharaannya setiap saat, serta memastikan tidak ada puntung rokok yang masih menyala karena dapat menjadi penyebab kebakaran.
Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2026 — Fattah Hermana, Direktur PT Trimitra Cipta Mandiri
Unduh PDF bertanda tangan
Kebijakan
Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat KerjaHIV/AIDS Prevention and Control in the Workplace Policy
PT Trimitra Cipta Mandiri berkomitmen memberlakukan kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS di seluruh area dan unit kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. PT Trimitra Cipta Mandiri berkomitmen untuk:
Melaksanakan sosialisasi program pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS melalui edukasi dengan berbagai media yang dianggap efektif.
Membangun kesadaran karyawan dalam menjaga martabat rekan kerja yang menderita penyakit HIV/AIDS.
Memperlakukan karyawan dengan penyakit HIV/AIDS secara rahasia atas kondisi kesehatannya.
Mendorong karyawan melakukan tes HIV/AIDS secara rutin, rahasia, dan sukarela, disertai konseling.
Memastikan kebijakan ini diterapkan di seluruh area dan unit kerja PT Trimitra Cipta Mandiri.
Manajemen PT Trimitra Cipta Mandiri bertanggung jawab menjamin kebijakan ini dikomunikasikan kepada seluruh karyawan di semua area dan unit kerja agar dipatuhi dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2026 — Fattah Hermana, Direktur PT Trimitra Cipta Mandiri
Unduh PDF bertanda tangan
Tentang dokumen ini
Halaman ini memuat naskah kebijakan sebagaimana ditetapkan Direktur. Dokumen asli bertanda tangan tersedia dalam bentuk PDF pada tombol unduh di setiap kebijakan, dan dapat diserahkan sebagai lampiran pra-kualifikasi.
Butuh Dokumen Resmi?
Salinan kebijakan, sertifikat, dan dokumen legalitas untuk keperluan pra-kualifikasi vendor dapat diminta melalui kontak resmi kami.